Struktur Organisasi

1. Pimpinan Perguruan Tinggi

  • Rektor
    Penanggung jawab tertinggi penjaminan mutu perguruan tinggi.
  • Wakil Rektor Bidang Akademik & Mutu
    Membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan mutu.

2. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

a. Kepala LPM

Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi.

b. Sekretaris LPM

Membantu Kepala LPM dalam administrasi, koordinasi antarunit, dan penyusunan laporan mutu.

3. Bidang/Sub-Bagian di Bawah LPM

a. Bidang Pengembangan Sistem Mutu (BPSM)

  • Menyusun dan memutakhirkan dokumen SPMI.
  • Melakukan kajian kebijakan mutu.
  • Harmonisasi standar mutu internal dengan SN-Dikti.

b. Bidang Audit Mutu Internal (BAMI)

  • Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI).
  • Menyusun rekomendasi perbaikan mutu dan monitoring tindak lanjut.
  • Melaporkan hasil audit ke pimpinan.

c. Bidang Evaluasi & Peningkatan Mutu (BEPM)

  • Mengumpulkan dan menganalisis data kinerja unit kerja.
  • Mengevaluasi capaian IKU, CPL, dan akreditasi.
  • Menyusun rekomendasi peningkatan mutu.

d. Bidang Teknologi & Informasi Mutu (BTIM)

  • Mengelola Sistem Informasi Mutu (e-LPM).
  • Mengembangkan dashboard mutu berbasis data real-time.
  • Mendukung digitalisasi dokumen dan laporan mutu.

4. Gugus Jaminan Mutu (GJM)

  • Ditempatkan di setiap fakultas/program studi.
  • Bertanggung jawab langsung ke LPM.
  • Memantau dan melaporkan capaian mutu di unit masing-masing.

5. Alur Koordinasi LPM

  • LPM → Rektor/Wakil Rektor: Laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
  • LPM → Dekan/Kaprodi: Memberikan standar, panduan, dan rekomendasi mutu.
  • GJM → LPM: Laporan monitoring mutu fakultas/prodi.

.