TUGAS DAN FUNGSI

1. Pimpinan Perguruan Tinggi

  • Rektor
    Penanggung jawab tertinggi penjaminan mutu perguruan tinggi.
  • Wakil Rektor Bidang Akademik & Mutu
    Membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan mutu.

2. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

a. Kepala LPM

Tugas:

– Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi.

– Merumuskan kebijakan strategis penjaminan mutu.

– Mengawasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Fungsi:

– Menetapkan arah kebijakan mutu.

– Mengambil keputusan strategis dalam penjaminan mutu.

– Menjadi penghubung antara pimpinan perguruan tinggi dan unit kerja.

b. Sekretaris LPM

Tugas:

– Membantu Kepala LPM dalam koordinasi dan administrasi.

– Menyusun laporan kegiatan mutu.

– Mengatur jadwal, rapat, dan dokumentasi.

Fungsi:

– Mendukung manajemen administratif LPM.

– Memastikan kelancaran komunikasi antarunit.

3. Bidang/Sub-Bagian di Bawah LPM

a. Bidang Pengembangan Sistem Mutu (BPSM)

Tugas:

– Menyusun dan memutakhirkan dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, formulir).

– Melakukan kajian kebijakan mutu perguruan tinggi.

– Mengintegrasikan standar mutu internal dengan SN-Dikti.

Fungsi:

– Penyusunan kebijakan mutu.

 – Penyelarasan standar dengan regulasi nasional dan internasional.

b. Bidang Audit Mutu Internal (BAMI)

Tugas:

– Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI).

– Menyusun rekomendasi perbaikan mutu dan melakukan monitoring tindak lanjut.

– Menyajikan laporan hasil audit ke pimpinan.

Fungsi:

– Menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu.

– Memberikan masukan untuk peningkatan mutu berkelanjutan.

c. Bidang Evaluasi & Peningkatan Mutu (BEPM)

Tugas:

– Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kinerja unit.

– Mengevaluasi capaian IKU, CPL, dan akreditasi.

 – Memberikan rekomendasi perbaikan mutu.

Fungsi:

– Mengukur keberhasilan implementasi mutu.

– Menjamin keberlanjutan peningkatan mutu.

d. Bidang Teknologi & Informasi Mutu (BTIM)

Tugas:

– Mengelola Sistem Informasi Mutu (e-LPM).

– Mengembangkan dashboard mutu berbasis data.

– Mendukung digitalisasi dokumen dan laporan mutu.

Fungsi:

– Menyediakan layanan informasi mutu berbasis teknologi.

– Mempermudah monitoring dan evaluasi mutu.

4. Gugus Penjaminan Mutu (GJM)

Tugas:

– Memantau pelaksanaan standar mutu di fakultas/prodi.

– Melaporkan capaian mutu ke LPM.

– Mengusulkan rekomendasi perbaikan mutu di tingkat unit.

Fungsi:

– Menjadi perpanjangan tangan LPM di tingkat fakultas/prodi.

– Menjamin keselarasan standar mutu antarunit.

5. Alur Koordinasi LPM

  • LPM → Rektor/Wakil Rektor: Menyampaikan laporan evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
  • LPM → Dekan/Kaprodi: Memberikan standar, panduan, dan rekomendasi mutu.
  • GJM → LPM: Melaporkan capaian mutu fakultas/prodi.