1. Pimpinan Perguruan Tinggi
- Rektor
Penanggung jawab tertinggi penjaminan mutu perguruan tinggi. - Wakil Rektor Bidang Akademik & Mutu
Membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan mutu.
2. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
a. Kepala LPM
Tugas:
– Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi.
– Merumuskan kebijakan strategis penjaminan mutu.
– Mengawasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Fungsi:
– Menetapkan arah kebijakan mutu.
– Mengambil keputusan strategis dalam penjaminan mutu.
– Menjadi penghubung antara pimpinan perguruan tinggi dan unit kerja.
b. Sekretaris LPM
Tugas:
– Membantu Kepala LPM dalam koordinasi dan administrasi.
– Menyusun laporan kegiatan mutu.
– Mengatur jadwal, rapat, dan dokumentasi.
Fungsi:
– Mendukung manajemen administratif LPM.
– Memastikan kelancaran komunikasi antarunit.
3. Bidang/Sub-Bagian di Bawah LPM
a. Bidang Pengembangan Sistem Mutu (BPSM)
Tugas:
– Menyusun dan memutakhirkan dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, formulir).
– Melakukan kajian kebijakan mutu perguruan tinggi.
– Mengintegrasikan standar mutu internal dengan SN-Dikti.
Fungsi:
– Penyusunan kebijakan mutu.
– Penyelarasan standar dengan regulasi nasional dan internasional.
b. Bidang Audit Mutu Internal (BAMI)
Tugas:
– Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI).
– Menyusun rekomendasi perbaikan mutu dan melakukan monitoring tindak lanjut.
– Menyajikan laporan hasil audit ke pimpinan.
Fungsi:
– Menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu.
– Memberikan masukan untuk peningkatan mutu berkelanjutan.
c. Bidang Evaluasi & Peningkatan Mutu (BEPM)
Tugas:
– Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kinerja unit.
– Mengevaluasi capaian IKU, CPL, dan akreditasi.
– Memberikan rekomendasi perbaikan mutu.
Fungsi:
– Mengukur keberhasilan implementasi mutu.
– Menjamin keberlanjutan peningkatan mutu.
d. Bidang Teknologi & Informasi Mutu (BTIM)
Tugas:
– Mengelola Sistem Informasi Mutu (e-LPM).
– Mengembangkan dashboard mutu berbasis data.
– Mendukung digitalisasi dokumen dan laporan mutu.
Fungsi:
– Menyediakan layanan informasi mutu berbasis teknologi.
– Mempermudah monitoring dan evaluasi mutu.
4. Gugus Penjaminan Mutu (GJM)
Tugas:
– Memantau pelaksanaan standar mutu di fakultas/prodi.
– Melaporkan capaian mutu ke LPM.
– Mengusulkan rekomendasi perbaikan mutu di tingkat unit.
Fungsi:
– Menjadi perpanjangan tangan LPM di tingkat fakultas/prodi.
– Menjamin keselarasan standar mutu antarunit.
5. Alur Koordinasi LPM
- LPM → Rektor/Wakil Rektor: Menyampaikan laporan evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
- LPM → Dekan/Kaprodi: Memberikan standar, panduan, dan rekomendasi mutu.
- GJM → LPM: Melaporkan capaian mutu fakultas/prodi.
